GridOto.com - Bagi sobat GridOto jika mendapati SMS tilang elektronik lengkap dengan link dan nominal denda harus lebih hati-hati.
Jangan asal klik, bisa jadi itu jebakan sindikat phishing yang baru saja dibongkar Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Modusnya rapi, tampilannya pun dibuat semirip mungkin dengan laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan korban yang merasa dirugikan usai menerima SMS dari nomor tak dikenal.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Himawan, Kamis (26/2/2026).
Setelah dilakukan penelusuran, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang dipakai para pelaku buat menjaring korban.
Enggak cuma itu, polisi juga mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang digunakan untuk melakukan SMS blast, dari total lima nomor awal yang sudah terdeteksi lebih dulu.
Gas terus dikembangkan, akhirnya polisi meringkus lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten.
Baca Juga: Toyota Veloz Berpelat Kedubes Rusia Ditilang dan Disita Polisi, Ini Kronologinya
Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok.
Sementara para pelaku di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional.
Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP.
Ancaman hukumannya enggak main-main, maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Buat sobat otomotif, jangan sampai panik duluan kalau dapat SMS tilang.
Pastikan selalu cek alamat situs resmi sebelum isi data pribadi atau kartu kredit.
Ingat, tilang boleh bikin kapok di jalan, tapi jangan sampai dompet ikut jebol gara-gara link palsu.