Sementara para pelaku di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional.
Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP.
Ancaman hukumannya enggak main-main, maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Buat sobat otomotif, jangan sampai panik duluan kalau dapat SMS tilang.
Pastikan selalu cek alamat situs resmi sebelum isi data pribadi atau kartu kredit.
Ingat, tilang boleh bikin kapok di jalan, tapi jangan sampai dompet ikut jebol gara-gara link palsu.