GridOto.com - Salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan di Indonesia yakni wajib melampirkan KTP pemilik asli.
Kondisi ini tentu menyulitkan bagi pembeli kendaraan bekas, karena sulit mencari alamat pemilik sebelumnya.
Jika nekat ke loket tanpa KTP pemilik asli, biasanya ditolak petugas dan disarankan untuk balik nama langsung.
Problemnya, tidak semua orang memiliki uang lebih untuk langsung memproses mutasi dan balik nama.
Lalu apa sebenarnya fungsi dari KTP hingga jadi syarat wajib saat pembayaran pajak kendaraan?
Dokumen tersebut bukan cuma syarat formalitas melainkan memiliki fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan fungsi melampirkan KTP saat pembayaran PKB memiliki beberapa fungsi utama.
Baca Juga: Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus
"Pertama, memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional, selain itu menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK/BPKB," ucap Prianggo, (23/2/26) melansir Kompas.com.
Pelampiran KTP dapat mencegah penyalahgunaan identitas atau praktik percaloan.
Prianggo mengatakan bila dokumen tidak lengkap maka permohonan bisa tertolak.
"KTP elektronik tak bisa dipalsukan, menurut Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan, sehingga praktik percaloan bisa diharapkan bisa ditekan," ucap Prianggo.
Pelampiran KTP dapat menjaga akurasi data Regident Ranmor secara nasional dan memastikan proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan terdata secara resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 10 ayat (6) menegaskan identitas pemilik ranmor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP (untuk WNI atau WNA izin tinggal tetap) atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS (untuk WNA izin tinggal terbatas).
Sementara Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada ketentuan umum menyatakan penerapan KTP merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.
"Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum," papar Prianggo.