Pelampiran KTP dapat mencegah penyalahgunaan identitas atau praktik percaloan.
Prianggo mengatakan bila dokumen tidak lengkap maka permohonan bisa tertolak.
"KTP elektronik tak bisa dipalsukan, menurut Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan, sehingga praktik percaloan bisa diharapkan bisa ditekan," ucap Prianggo.
Pelampiran KTP dapat menjaga akurasi data Regident Ranmor secara nasional dan memastikan proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan terdata secara resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 10 ayat (6) menegaskan identitas pemilik ranmor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP (untuk WNI atau WNA izin tinggal tetap) atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS (untuk WNA izin tinggal terbatas).
Sementara Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada ketentuan umum menyatakan penerapan KTP merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.
"Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum," papar Prianggo.