GridOto.com - Salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan di Indonesia yakni wajib melampirkan KTP pemilik asli.
Kondisi ini tentu menyulitkan bagi pembeli kendaraan bekas, karena sulit mencari alamat pemilik sebelumnya.
Jika nekat ke loket tanpa KTP pemilik asli, biasanya ditolak petugas dan disarankan untuk balik nama langsung.
Problemnya, tidak semua orang memiliki uang lebih untuk langsung memproses mutasi dan balik nama.
Lalu apa sebenarnya fungsi dari KTP hingga jadi syarat wajib saat pembayaran pajak kendaraan?
Dokumen tersebut bukan cuma syarat formalitas melainkan memiliki fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan fungsi melampirkan KTP saat pembayaran PKB memiliki beberapa fungsi utama.
Baca Juga: Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus
"Pertama, memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional, selain itu menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK/BPKB," ucap Prianggo, (23/2/26) melansir Kompas.com.