Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berasa Ribet dan Dipersulit, Polisi Jelaskan Fungsi KTP Asli Saat Bayar Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Kamis, 26 Februari 2026 | 11:00 WIB
KTP menjadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan, termasuk perlu balik nama kalau beli motor bekas.
Satlantas Polres Ketapang via Tribun
KTP menjadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan, termasuk perlu balik nama kalau beli motor bekas.

Pelampiran KTP dapat mencegah penyalahgunaan identitas atau praktik percaloan.

Prianggo mengatakan bila dokumen tidak lengkap maka permohonan bisa tertolak.

"KTP elektronik tak bisa dipalsukan, menurut Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan, sehingga praktik percaloan bisa diharapkan bisa ditekan," ucap Prianggo.

Pelampiran KTP dapat menjaga akurasi data Regident Ranmor secara nasional dan memastikan proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan terdata secara resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 10 ayat (6) menegaskan identitas pemilik ranmor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP (untuk WNI atau WNA izin tinggal tetap) atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS (untuk WNA izin tinggal terbatas).

Sementara Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada ketentuan umum menyatakan penerapan KTP merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.

"Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum," papar Prianggo.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa