Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan.
Polisi awalnya menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di area parkir kafe serta melakukan pelacakan terhadap kendaraan.
Kurang dari 24 jam, identitas pelaku akhirnya terungkap.
Dr. M atau MWIR (24), adalah seorang mahasiswa asal Surabaya.
Pelaku berhasil ditangkap di Kuningan, Jawa Barat, (22/2/26) malam.
Baca Juga: Siswa SMA Lugu Dikadali Mahasiwa, Polos Serahin Vespa Primavera dan Honda BeAT Cuma-cuma
"Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," papar dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Brio milik korban dengan nilai sekitar Rp 98 juta.
Saat ini MWIR si dokter gadungan itu telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dilansir dari TribunBanyumas.com.
Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Polisi mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan.
Hendaknya masyarakat tidak mudah percaya terhadap identitas seseorang yang baru dikenal secara daring, serta tidak menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga lainnya.