Tukang Ojek Gugat Pemda Pandeglang Banten, Tak Terima Jadi Tersangka Karena Jalan Berlubang

Irsyaad W - Rabu, 25 Februari 2026 | 09:04 WIB

Tukang ojek bernama Al Amin bersama kuasa hukumnya Raden Elang Mulyana di Mapolres Pandeglang, Banten

GridOto.com - Seorang tukang ojek menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Pendeglang, Banten.

Ia tak terima atas penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Gardu Tanjak, Pandeglang yang mengakibatkan penumpangnya tewas.

Padahal kecelakaan diakibatkan kondisi jalan yang berlubang.

Dengan itu, Al Amin dibantu kuasa hukumnya Raden Elang Mulyana menggugat lima pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum, yakni:

1. Gubernur Banten,
2. Dinas PUPR Provinsi Banten,
3. Bupati Pandeglang,
4. Dinas Perhubungan, serta
5. pengemudi ambulans yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Fakta utamanya adalah jalan berlubang yang tidak diperbaiki dan tidak diberi rambu peringatan. Itu yang menjadi pemicu kecelakaan," ujar Raden melalui sambungan telepon, (23/2/26) melansir Kompas.com.

Raden mengungkapkan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, (27/1/26).

Baca Juga: Bupati Lebak Pertanyakan Dana Desa ke Kades-kades Bermobil Mewah, Jalan Kok Masih Rusak?

Saat itu, Al Amin mengantar R (11), siswa kelas V SD, pulang ke rumah.

Ketika melintasi turunan Jalan Gardu Tanjak, motor yang dikendarainya menghantam lubang hingga oleng.

Penumpangnya inisial R terjatuh ke belakang, lalu tertabrak ambulans yang melaju dari arah yang sama.
Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka berat di bagian kepala.

Sementara itu, Al Amin mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD Kabupaten Pandeglang.

Polisi membuat laporan pada hari kejadian. Setelah proses penyelidikan, Al Amin ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak ditahan.

Menurut Raden, lokasi kecelakaan merupakan ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Ia juga menyebut pemeliharaan jalan tersebut berada dalam cakupan tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga: Kecelakaan Karena Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Pasalnya!

"Seharusnya, ada perawatan rutin atau minimal pemasangan rambu peringatan jika ada kerusakan, tetapi faktanya tidak ada," paparnya.

Ia menilai, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab atas kondisi infrastruktur yang membahayakan pengguna jalan.

Upaya penyelesaian melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Pandeglang sebelumnya gagal karena keluarga korban menolak perdamaian.

Proses pidana terhadap Al Amin pun terus berjalan.

Sementara itu, gugatan terhadap gubernur dan bupati telah didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan kini menunggu penetapan jadwal sidang.

Raden menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji tanggung jawab pemerintah atas kondisi jalan yang dinilai lalai dan berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.

YANG LAINNYA