(Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD)
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05 Tarif PKB: 1,5 persen
- Perhitungan: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000
2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku
(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)
- NJKB: Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05
- Tarif PKB: 1,05 persen
- Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok
- PKB pokok: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500
- Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000
- Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000
Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat menghitung kewajiban pajaknya secara lebih rinci serta menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.