Ia memperkirakan pajak tahunan mobilnya sekitar Rp 2,9 juta seperti tahun sebelumnya, tapi ternyata harus membayar sekitar Rp 3,2 juta.
"Semua mahal sekarang, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa," katanya.
Seperti diketahui, kebijakan opsen pajak daerah telah resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025 lalu.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pada 2026 skema ini telah masuk dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah, termasuk Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah.
Baca Juga: Boikot Pajak Menggema, Bapenda Jateng Pede Diskon 5% Bisa Redam Aksi Warga
Opsen PKB merupakan tambahan pungutan pajak yang besarnya dihitung dari persentase PKB itu sendiri.
Jadi, saat ini pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi saja, tapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.
Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.
1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen