GridOto.com - Kota Solo semakin tegas melarang Bajaj angkutan umum melintas.
Ini setelah Dinas Perhubungan bersama pihak berwajib
Berikut daftar jalan-jalan di Solo yang telah resmi dipasangi rambu larangan melintas bagi bajaj.
Setelah sebelumnya larangan diberlakukan di Jalan Slamet Riyadi, kini rambu juga dipasang di sejumlah ruas arteri dengan volume kendaraan tinggi.
Ruas-ruas jalan tersebut antara lain : Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.
Jalan-jalan tersebut merupakan jalur prioritas dan arteri utama yang kerap dipadati kendaraan.
Pemasangan rambu tersebut dilakukan Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Solo sebagai bagian dari penataan lalu lintas di sejumlah ruas utama kota.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang menilai keberadaan angkutan roda tiga tersebut mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalan-jalan utama.
Baca Juga: Pemkot Solo Kencangkan Aturan, Ruang Gerak Bajaj Online Dipersempit
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan melintas telah melalui kajian dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan serta Pemerintah Kota Surakarta.
“Ya, menanggapi dari aduan masyarakat maupun dari pihak ojek online kemarin, kemudian Dishub maupun dari Satlantas dan Pemerintah Kota Surakarta sudah melakukan rapat-rapat dan akan menindaklanjuti. Hari ini kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan kota Surakarta,” katanya melansir TribunSolo.
Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari pembahasan lintas instansi terkait penataan lalu lintas di Kota Solo.
Setelah pemasangan rambu, kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak terkait lainnya.
Penindakan juga akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Setelah ini nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan kegiatan action, yaitu penindakan. Apabila nanti masih ada bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.
Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu yang telah dipasang akan berujung pada sanksi tilang.
Baca Juga: Dilarang Beroperasi di Solo, Bajaj Maxride Terpantau Masuk ke Kota Tetangga
“Kalau ada yang melintas berarti sanksinya tilang. Karena kami sudah konsisten bekerja sama dengan Dishub untuk memasang rambu larangan. Kalau masih ada yang melanggar, berarti melanggar kesepakatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surakarta,” imbuh Agung.
Ia menjelaskan, bajaj dikategorikan sebagai angkutan kawasan sehingga tidak diperbolehkan melintas di jalur arteri dan prioritas lalu lintas yang memiliki kepadatan kendaraan tinggi.
“Alasan pemasangan di lokasi tersebut karena bajaj ini angkutan kawasan. Jalur tersebut merupakan jalan prioritas, khususnya arteri. Mereka dianggap nanti akan menjadi hambatan lalu lintas,” pungkasnya.
Untuk mendukung penegakan aturan, Satlantas juga akan memanfaatkan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah titik di Kota Solo.