Pemkot Solo Kencangkan Aturan, Ruang Gerak Bajaj Online Dipersempit

Ferdian - Rabu, 28 Januari 2026 | 22:00 WIB

Bajaj online tak berizin merebak di Yogyakarta, Dishub DIY beri ancaman ini

GridOto.com - Rambu larangan terkait operasional bajaj berbasis aplikasi atau Bajaj Maxride akan ditambah oleh Pemerintah Kota Solo.

Langkah ini diambil terkait masih ditemukannya kendaraan roda tiga tersebut yang nekat beroperasi.

Padahal sudah ada Surat Edaran (SE) yang melarang angkutan tersebut mengangkut penumpang di wilayah Kota Solo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, menyampaikan bahwa hingga saat ini pembatasan operasional Bajaj Maxride baru diterapkan di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

Namun ke depan, kebijakan serupa akan diperluas ke sejumlah ruas jalan protokol lainnya.

“Selama ini pelarangannya baru di Jalan Slamet Riyadi. Ke depan akan kami perluas ke jalan-jalan protokol,” kata Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Menurut Taufiq, pemasangan rambu larangan tersebut akan menjadi dasar hukum yang jelas bagi petugas di lapangan untuk menindak Bajaj Maxride yang masih beroperasi.

Dengan adanya rambu, pelanggaran bisa langsung dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi di Solo, Bajaj Maxride Terpantau Masuk ke Kota Tetangga

“Kalau sudah ada rambu, petugas bisa langsung melakukan penindakan karena masuk kategori pelanggaran rambu lalu lintas,” jelasnya melansir TribunSolo.

Ia menambahkan, proses penegakan aturan nantinya akan dilakukan melalui operasi gabungan bersama pihak kepolisian.

Sementara kebijakan rekayasa lalu lintas tetap berada di bawah kewenangan wali kota.

“Untuk penindakannya nanti melalui kepolisian lewat operasi gabungan,” ujarnya.

Lebih jauh, Taufiq menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi gesekan antar moda transportasi.

Pasalnya, di sejumlah kawasan tersebut telah lebih dulu beroperasi angkutan lain seperti ojek online roda dua dan becak.

“Supaya tidak terjadi benturan operasional dengan moda yang sudah ada, seperti becak dan ojol, perlu ada pengaturan yang jelas,” katanya.

Sebelumnya, pengemudi ojek online roda dua menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo pada Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Bajaj Maxride Nekat Beroperasi di Solo Pakai Pelat Hitam, Dishub Tegas Bilang Begini

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas agar Bajaj Maxride tidak lagi beroperasi di Solo.

Ketua Umum Garda Soloraya, Ramadhan Bambang Wijanarko, menyebutkan hingga kini Bajaj Maxride belum mengantongi izin operasional.

Ia menilai pemerintah daerah lamban merespons aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya.

“Dari awal kami sudah mengirim surat ke wali kota untuk meminta dialog. Sampai sekarang belum ada izin operasional, tapi tetap beroperasi. Aksi ini bentuk kekecewaan karena tidak ada respons,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Solo sudah menerbitkan Surat Edaran pada 30 Oktober 2025 yang melarang penggunaan kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum.

Larangan tersebut diberlakukan karena belum adanya payung hukum yang jelas untuk operasional angkutan roda tiga di wilayah Solo.

Kehadiran bajaj di jalanan Kota Solo belakangan memang menjadi perhatian publik.

Kendaraan roda tiga tersebut merupakan bagian dari layanan transportasi umum milik aplikator Maxride, yang saat ini diketahui baru beroperasi di dua kota di Jawa Tengah, yakni Semarang dan Solo.

Dalam regulasi Kota Solo, kendaraan roda tiga tersebut tidak diklasifikasikan sebagai angkutan umum konvensional, melainkan masuk kategori kendaraan bermotor roda tiga.

YANG LAINNYA