GridOto.com - Kota Solo semakin tegas melarang Bajaj angkutan umum melintas.
Ini setelah Dinas Perhubungan bersama pihak berwajib
Berikut daftar jalan-jalan di Solo yang telah resmi dipasangi rambu larangan melintas bagi bajaj.
Setelah sebelumnya larangan diberlakukan di Jalan Slamet Riyadi, kini rambu juga dipasang di sejumlah ruas arteri dengan volume kendaraan tinggi.
Ruas-ruas jalan tersebut antara lain : Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.
Jalan-jalan tersebut merupakan jalur prioritas dan arteri utama yang kerap dipadati kendaraan.
Pemasangan rambu tersebut dilakukan Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Solo sebagai bagian dari penataan lalu lintas di sejumlah ruas utama kota.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang menilai keberadaan angkutan roda tiga tersebut mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalan-jalan utama.
Baca Juga: Pemkot Solo Kencangkan Aturan, Ruang Gerak Bajaj Online Dipersempit
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan melintas telah melalui kajian dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan serta Pemerintah Kota Surakarta.