GridOto.com - Polisi menangkap tiga remaja brutal yang menyabet bodi Nissan Grand Livina pakai celurit.
Atas perbuatannya, ketiga remaja itu kini terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diketahui, aksi pengerusakan mobil itu terjadi di Jalan Imogiri Barat, Bantul, Daerah Istmewa Yogyakarta, sekitar pukul 04:00 WIB, (8/2/26) kemarin.
Ketiga pelakunya yaitu:
1. RZW (16), warga Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta;
2. RR (18), warga Sanggrahan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta; serta
3. CDR (15), warga Sewon, Bantul.
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan mengatakan, peristiwa bermula saat korban, Rais Praditya (18), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, mengemudikan Nissan Grand Livina.
Sesampainya di Ring Road Wojo, Sewon, korban berbelok ke arah selatan.
Baca Juga: Polisi Surabaya Dilecehkan Dua Pria Ini, Mudah Gondol Honda BeAT Sambil Pamer Celurit
Dari arah utara, melaju sebuah motor berboncengan tiga menerobos lampu merah.