GridOto.com- Insentif Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) yang diusulkan Kemenperin hingga saat ini masih menggantung.
Insentif yang diajukan berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen seperti tahun sebelumnya.
Sehingga konsumen mobil listrik baru hanya dikenakan tarif sebesar 2 persen.
Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin mengatakan draft insentif tersebut sekarang masih di Kementerian Keuangan untuk disetujui.
"Kami menunggu terkait keputusan tersebut," ungkap Patia yang ditemui di gelaran IIMS 2026.
Menurut Patia, saat ini KBL masih mendapatkan insentif berupa PPnBM sesuai program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Dalam PP No. 74 Tahun 2021 dan Permenperin No. 36 Tahun 2021, aturan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) mendapatkan PPnBM 0% untuk mobil listrik.
"Insentif ini sebagai wujud komitmen kendaraan dengan emisi rendah," jelas Patia.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Bikin 3 Simulasi Insentif Mobil Listrik, Opsi Ketiga Dinilai Paling Masuk Akal
Insentif lainnya yang dinikmati kendaraan listrik berupa tarif 0 persen untuk BBNKB I dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Jadi saat ini insentif diberikan berupa PPnBM, tarif BBNKB I dan PKB, ini bukti dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik," jelasnya.
Davy Jeffry Tuilan, Deputy CEO Sales and Network Development VinFast Indonesia mengatakan insentif dari pemerintah sangat penting bagi industri.
"Kami masih menantikan kejelasan kebijakan insentif dan berharap pengumumannya dapat dilakukan dalam waktu dekat guna memberikan kepastian bagi industri maupun konsumen," bilang Davy.
Ia berharap insentif itu bisa keluar dan bisa diumumkan.
"Kalau bisa sebelum Lebaran," jelasnya.
Sales and Channel Director Geely Auto Indonesia, Constantinus Herlijoso, menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik dibutuhkan, terutama untuk menciptakan kejelasan arah pasar.
“Secara bisnis dan secara operation, kami membutuhkan kepastian,” ujar Constantinus