Ini Insentif Yang Diusulkan Kemenperin Untuk Kendaraan Listrik

Hendra - Selasa, 10 Februari 2026 | 21:17 WIB

Industri butuh kepastian soal insentif PPN untuk Kendaraan Berbasi Listrik

GridOto.com- Insentif Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) yang diusulkan Kemenperin hingga saat ini masih menggantung.

Insentif yang diajukan berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen seperti tahun sebelumnya. 

Sehingga konsumen mobil listrik baru hanya dikenakan tarif sebesar 2 persen.

Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin mengatakan draft insentif tersebut sekarang masih di Kementerian Keuangan untuk disetujui.

"Kami menunggu terkait keputusan tersebut," ungkap Patia yang ditemui di gelaran IIMS 2026.

Menurut Patia, saat ini KBL masih mendapatkan insentif berupa PPnBM sesuai program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Dalam PP No. 74 Tahun 2021 dan Permenperin No. 36 Tahun 2021, aturan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) mendapatkan PPnBM 0% untuk mobil listrik.

"Insentif ini sebagai wujud komitmen kendaraan dengan emisi rendah," jelas Patia. 

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Bikin 3 Simulasi Insentif Mobil Listrik, Opsi Ketiga Dinilai Paling Masuk Akal 

Insentif lainnya yang dinikmati kendaraan listrik berupa tarif 0 persen untuk BBNKB I dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

"Jadi saat ini insentif diberikan berupa PPnBM, tarif BBNKB I dan PKB, ini bukti dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik," jelasnya. 

YANG LAINNYA