Sekongkol Jual Motor Bekas ke Sumatera dan Lampung, Enam Orang Terancam 12 Tahun Penjara

Irsyaad W - Selasa, 10 Februari 2026 | 15:30 WIB

Konferensi Pers Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara atas penangkapan komplotan pencurian motor dengan kekerasan bersenjata Celurit, (9/2/26)

GridOto.com - Sebanyak enam orang ditangkap Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dan terancam 12 tahun penjara.

Kejahatan yang mereka lakukan yaitu sekongkol menjual motor bekas ke Sumatera dan Lampung.

Bukan motor bekas biasa, melainkan tanpa surat-surat atau bodong.

Parahnya lagi, motor-motor tersebut didapat dari hasil tindak pidana pencurian dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya pada Januari 2026.

Empat tersangka berinisial RK, RF, AA, dan SN ditangkap di wilayah Muara Baru.

SN diketahui berperan sebagai penadah kendaraan hasil curanmor.

Baca Juga: Persekongkolan Jahat Lintas Pulau Terkuak, Polisi Sita 43 Motor Ber-STNK dan Pelat Nomor Palsu

"Di sini ada juga dua motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, kami lakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," kata Agta kepada awak media di Polsek Metro Penjaringan, (9/2/26) mengutip Kompas.com.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan Y masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

YANG LAINNYA