Persekongkolan Jahat Lintas Pulau Terkuak, Polisi Sita 43 Motor Ber-STNK dan Pelat Nomor Palsu

Irsyaad W - Kamis, 9 Oktober 2025 | 09:10 WIB

Barang bukti STNK dan pelat nomor palsu yang digunakan sindikat curanmor untuk kirim motor hasil maling dari pulau Jawa ke Sumatera via ekspedisi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menguak persekongkolan jahat lintas pulau.

Dari pengungkapan, Polisi mengamankan 43 motor ber-STNK dan pelat nomor palsu.

Yakni sindikat pencurian motor lintas pulau Jawa-Sumatera.

Lima pelaku ditangkap, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran.

"Pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor antar Jawa dan Sumatera dan antar provinsi yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu, dalam konferensi pers di kantornya, (7/10/25) mengutip Kompas.com.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan kehilangan motornya di Jalan Swasembada, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, (5/8/25).

Laporan tersebut dibuat ke Polres Metro Jakarta Utara sehari setelah kejadian, (6/8/25).

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

"Berdasarkan informasi dari korban dan juga masyarakat, kendaraan roda dua yang dicuri oleh pelaku tersebut diketahui keberadaannya," kata James.

Dari informasi yang dikumpulkan, Polisi menemukan motor korban berada di sebuah tempat ekspedisi pengiriman barang di kawasan Cawang, Jakarta Timur.