Tim Satreskrim pun segera bergerak ke lokasi untuk pengecekan.
"Pengecekan ke lokasi ekspedisi dan ditemukan bahwa benar kendaraan bermotor yang dicuri tersebut berada di ekspedisi tersebut beserta dengan empat kendaraan bermotor lainnya yang juga sedang berada di ekspedisi itu," ungkap James.
Di lokasi tersebut, Polisi menangkap lima tersangka berinisial R, Z, RS, S, dan L.
Mereka diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan pencurian motor lintas pulau ini.
Selain lima tersangka yang telah diamankan, Polisi juga mengidentifikasi dua pelaku lainnya berinisial N dan J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Tipu Ketua RT Jadi Bengkel, Kontrakan di Ciracas Ternyata Gudang Motor-motor Haram
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, Polisi mengetahui motor hasil curian tersebut dikirim ke wilayah Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Pengembangan penyelidikan ke Jambi membuahkan hasil signifikan.
Aparat menemukan 38 motor hasil curian asal pulau Jawa yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
"Para pelaku yang berada di wilayah Muara Bungo Jambi yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO sebanyak lima orang," beber James.