Banyak Salah Sangka, Ternyata Aspal Jalan Bisa Didaur Ulang Sampai Berkali-kali

Irsyaad W - Senin, 9 Februari 2026 | 11:30 WIB

Pengaspalan ulang sirkuit Sentul.

GridOto.com - Banyak salah sangka terhadap aspal jalan yang dianggap hanya sekali pakai.

Saat jalan aspal rusak, lapisan lama digerus dan diganti yang baru.

Namun faktanya tidak, dalam praktik konstruksi, aspal justru menjadi salah satu material infrastruktur yang bisa didaur ulang berkali-kali tanpa kehilangan fungsi utamanya.

Pakar konstruksi jalan dan jembatan, Riski Wahyudi, mengungkapkan perkerasan aspal terdiri dari agregat (batu pecah dan pasir) yang diikat oleh bitumen, produk turunan minyak bumi.

Ketika usia layanan jalan berakhir, lapisan aspal lama tidak serta-merta menjadi limbah.

Lapisan tersebut digiling menjadi material yang dikenal sebagai reclaimed asphalt pavement (RAP).

Aspal daur ulang kemudian dapat dicampur kembali dengan aspal baru untuk menghasilkan lapisan perkerasan yang layak pakai.

Baca Juga: Mengguncang Badan, Ini Sebab Tambalan Jalan Aspal di Indonesia Rata-rata Keriting

Ini karena aspal bersifat termoplastik, artinya aspal dapat dipanaskan, dilelehkan, lalu dibentuk kembali tanpa merusak struktur dasarnya.

Material hasil pengupasan jalan aspal kemudian dikumpulkan dan dibawa ke unit pengolahan atau asphalt mixing plant (AMP).

Di lokasi ini, RAP akan disaring untuk memisahkan ukuran agregat dan memastikan kualitas material masih memenuhi standar.

"Aspal dapat didaur ulang dan digunakan Kembali menggunakan alat daur ulang atau diproses pada asphalt mixing plant," jelas Riski Wahyudi saat dihubungi, (19/12/25) lalu dikutip dari Kompas.com.

Diungkapkan dosen teknik sipil ini, di fasilitas AMP, RAP dicampur dengan agregat baru dan bitumen tambahan.

Penambahan bitumen baru diperlukan karena sifat aspal lama cenderung mengeras seiring usia.

Dalam penerapan teknologi konstruksi jalan saat ini, ditambahkan pula bahan peremaja (rejuvenator) saat proses daur ulang aspal untuk mengembalikan elastisitas bitumen lama.

Di Indonesia, standar Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengatur batas kadar RAP yang boleh digunakan, tergantung jenis lapisan dan kelas jalan.

Hal ini diatur dalam Permen Menteri PUPR Nomor 26/ PRT/M/2017 yang menyebutkan 99 persen jalan terintegrasi antar moda yang memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan menggunakan teknologi recycle.

YANG LAINNYA