GridOto.com - Dalam gelaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana instruksikan jarannya untuk pantang lakukan hal ini ke pelanggar.
Yap, pantangan tersebut adalah terkait mengejar pelanggar terutama pengendara ibu-ibu.
Menurutnya, aksi kejar-kejaran berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas, baik bagi pelanggar maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan kepolisian di lapangan.
AKBP Hidayat menilai pengejaran terhadap pengendara yang tidak siap secara mental dan keterampilan berkendara justru dapat berujung fatal.
Kondisi ini dinilai semakin berbahaya jika pelanggar merupakan kelompok rentan.
“Apalagi jika pengendaranya ibu-ibu yang membawa anak kecil atau remaja. Mereka bisa panik dan kehilangan kendali saat berkendara,” ujarnya mengutip TribunPekanbaru (6/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak selalu harus dilakukan dengan cara represif.
Dalam situasi tertentu, pendekatan persuasif dan edukatif dinilai lebih efektif, khususnya bagi perempuan dan remaja.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya, 4 Titik di Jaktim Ini Jadi Fokus Hari Pertama
Kapolres juga mengingatkan masih banyak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan dan pemahaman lalu lintas yang memadai.
Hal tersebut harus disikapi secara bijak dan tidak emosional, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan.
Selain itu, AKBP Hidayat menekankan kepada seluruh personel agar bertugas secara humanis dan tidak melakukan pungutan liar terhadap pelanggar lalu lintas.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum berkendara serta mematuhi rambu-rambu dan etika berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, polisi menargetkan sembilan pelanggaran prioritas, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa surat-surat lengkap, penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, operasi ini juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, travel tidak resmi, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di badan jalan.