Ini Pelanggaran yang Ditarget Saat Razia Besar-besaran, Dendanya Sampai Rp 24 Juta

Ferdian - Rabu, 4 Februari 2026 | 21:00 WIB

Ilustrasi operasi keselamatan

GridOto.com - Razia besar-besaran digelar di banyak wilayah Indonesia, tak terkecuali Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Razia bertajuk Operasi Keselamatan Progo 2026 digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini difokuskan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan masyarakat saat berlalu lintas.

Berbeda dari operasi yang identik dengan penindakan semata, Operasi Keselamatan Progo tahun ini lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

Polisi mengutamakan pendekatan yang humanis dan persuasif agar masyarakat lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas, bukan sekadar takut terkena tilang.

Melansir Kompas.com, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bantul, Ipda Joko Tri Hasbiyanto, menegaskan bahwa operasi ini bukan ajang razia semata.

Menurutnya, fokus utama adalah membangun kesadaran pengendara agar keselamatan menjadi kebutuhan, bukan paksaan.

“Operasi Keselamatan Progo 2026 ini adalah gerakan preventif dan edukatif. Tujuan utamanya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan membangun kesadaran dari diri pengendara,” ujar Joko, Selasa (2/2/2026).

Baca Juga: Razia Kendaraan Besar-besaran Dimulai, Polisi Jakarta Intai 9 Kesalahan Ini

Ia menjelaskan, petugas di lapangan tetap mengedepankan cara-cara yang santun dan persuasif.

Meski demikian, pelanggaran tertentu tetap menjadi sasaran prioritas, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dalam Operasi Keselamatan Progo 2026, kepolisian menyoroti sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi.

Seperti kendaraan yang tidak laik jalan bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Mobil barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang juga berisiko terkena sanksi serupa.

Selain itu, penggunaan kendaraan untuk balap liar menjadi perhatian serius.

Pelanggaran ini bisa dikenai hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Petugas juga menindak kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal atau tidak sesuai standar teknis, dengan ancaman hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Bunyi Notifikasi Isinya Tilang, Begini Cara Bedakan yang Resmi dan Abal-abal

Penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukan turut menjadi sasaran.

Pelanggar dapat dikenai kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Sementara itu, pengendara dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi juga berpotensi dikenai sanksi kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Melalui Operasi Keselamatan Progo 2026, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

YANG LAINNYA