Razia Kendaraan Besar-besaran Dimulai, Polisi Jakarta Intai 9 Kesalahan Ini

Irsyaad W - Senin, 2 Februari 2026 | 20:00 WIB

Ilustrasi razia motor sport di kawasan Monas, Jakarta

GridOto.com - Razia kendaraan besar-besaran bertajuk Operasi Keselamatan 2026 dimulai di seluruh Indonesia.

Ditlantas Polda Metro Jaya pun memulai Operasi selama dua minggu ke depan.

Dalam razia ini, Polisi di Jakarta akan mengintai 9 kesalahan pengendara untuk ditindak.

Dikutip dari unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.

Petugas di lapangan akan menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi.

Melansir Kompas.com, berikut sembilan sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta:

1. Melawan Arus: Melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.

2. Berkendara di Bawah Umur: Pengendara yang tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1).

3. Melebihi Batas Kecepatan: Melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat

4. Menggunakan Ponsel saat Berkendara: Melanggar Pasal 283.

YANG LAINNYA