Aturan Baru, Kendaraan Pelat Asing Dilarang Beli BBM RON 95 Rp 8.500 di Malaysia

Irsyaad W - Jumat, 30 Januari 2026 | 10:30 WIB

SPBU Petronas

GridOto.com - Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan baru tentang pembelian BBM bersubsidi RON 95 seharga Rp 8.500 per liter.

Mulai 1 April 2026, kendaraan berpelat asing dilarang membeli BBM RON 95 tersebut.

Jika nekat, baik pihak SPBU maupun pengemudi kendaraan berpelat asing akan dikenai sanksi hukum.

Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali, mengatakan kebijakan itu didasarkan pada ketentuan baru Pasal 6 Undang-Undang Pengendalian Pasokan 1961.

Aturan baru tersebut secara tegas melarang pembelian RON 95 bersubsidi oleh kendaraan berpendaftaran asing.

"Sebelumnya, larangan hanya terbatas pada penjualan. Artinya, tindakan hukum hanya bisa dikenakan kepada pengelola SPBU, bukan kepada pemilik atau pembeli kendaraan asing," ujar Armizan dalam sesi tanya jawab lisan di Parlemen Malaysia (Dewan Rakyat), (28/1/26), dikutip dari Media Malaysia Sinar Harian.

Menurut dia, ketentuan lama yang tertuang dalam Peraturan 12A Peraturan-Peraturan Pengendalian Pasokan 1974 hanya melarang penjualan RON 95 kepada kendaraan asing.

Baca Juga: Bikin Iri Warga Indo, Harga BBM Subsidi RON 95 di Malaysia Bakal Turun Jadi Rp 7.680 Per Liter

Akibatnya, pemilik kendaraan asing yang membeli BBM bersubsidi tidak bisa dijerat hukum.

"Karena itu, aturan baru ini diperkenalkan untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah kebocoran subsidi BBM RON 95," terang Armizan disitat dari Kompas.com.

Sebagai info, harga BBM RON 95 di Malaysia saat ini ditetapkan sebesar 1,99 ringgit Malaysia per liter atau setara sekitar Rp 8.500.

Harga murah ini dimungkinkan karena adanya subsidi pemerintah.

Namun, melalui kebijakan terbaru, subsidi tersebut secara tegas hanya diperuntukkan bagi warga negara Malaysia.

Armizan menjelaskan, sejak penerapan penuh program subsidi tepat sasaran Budi Madani RON 95 pada 30 September 2025, pemerintah Malaysia menerapkan mekanisme pembelian BBM menggunakan MyKad (kartu identitas nasional).

Dengan sistem tersebut, hanya warga negara Malaysia berusia minimal 16 tahun dan memiliki SIM aktif yang dapat membeli RON 95 bersubsidi dengan harga Rp 8.500 per liter.

 Baca Juga: Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Per 1 Januari 2026

"Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok sasaran serta menekan kebocoran, termasuk praktik penyelundupan BBM di kawasan perbatasan," ujarnya.

Armizan menyebutkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari langkah komprehensif pemerintah Malaysia untuk menekan praktik penyelundupan BBM, terutama di wilayah perbatasan seperti Tawau–Indonesia.

Dalam skema kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan Malaysia bertindak sebagai perumus utama kebijakan subsidi, sementara KPDN bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan Sistem Pengendalian BBM Bersubsidi (SKPS) serta penegakan hukum di tingkat ritel.

Dengan berlakunya aturan baru ini, baik pengelola SPBU maupun pengguna kendaraan pelat asing yang melanggar ketentuan pembelian RON 95 bersubsidi dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YANG LAINNYA