GridOto.com - Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan baru tentang pembelian BBM bersubsidi RON 95 seharga Rp 8.500 per liter.
Mulai 1 April 2026, kendaraan berpelat asing dilarang membeli BBM RON 95 tersebut.
Jika nekat, baik pihak SPBU maupun pengemudi kendaraan berpelat asing akan dikenai sanksi hukum.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali, mengatakan kebijakan itu didasarkan pada ketentuan baru Pasal 6 Undang-Undang Pengendalian Pasokan 1961.
Aturan baru tersebut secara tegas melarang pembelian RON 95 bersubsidi oleh kendaraan berpendaftaran asing.
"Sebelumnya, larangan hanya terbatas pada penjualan. Artinya, tindakan hukum hanya bisa dikenakan kepada pengelola SPBU, bukan kepada pemilik atau pembeli kendaraan asing," ujar Armizan dalam sesi tanya jawab lisan di Parlemen Malaysia (Dewan Rakyat), (28/1/26), dikutip dari Media Malaysia Sinar Harian.
Menurut dia, ketentuan lama yang tertuang dalam Peraturan 12A Peraturan-Peraturan Pengendalian Pasokan 1974 hanya melarang penjualan RON 95 kepada kendaraan asing.
Baca Juga: Bikin Iri Warga Indo, Harga BBM Subsidi RON 95 di Malaysia Bakal Turun Jadi Rp 7.680 Per Liter
Akibatnya, pemilik kendaraan asing yang membeli BBM bersubsidi tidak bisa dijerat hukum.
"Karena itu, aturan baru ini diperkenalkan untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah kebocoran subsidi BBM RON 95," terang Armizan disitat dari Kompas.com.