GridOto.com - Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat seorang warga ke Mahkamah Konstitusi.
Penggugatnya yakni Muhammad Reihan Alfariziq yang cerita nyaris temui ajal gegara puntung rokok.
Dalam perkara nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu, Reihan mempersoalkan UU LLAJ yang tidak tegas melarang aktivitas merokok saat berkendara.
"Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain," kata Reihan dalam isi gugatannya, dikutip (21/1/26).
Reihan bercerita, Ia pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan karena puntung rokok dari pengendara mobil pribadi, pada 23 Maret 2025.
Puntung rokok dari pengemudi mobil tersebut mengenai Reihan yang mengendarai motor sehingga ia kehilangan fokus berkendara.
"Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," ujar Reihan dalam berkas gugatannya.
Baca Juga: Ditegur Berkendara Sambil Merokok, Pria Berhelm Ojol Emosi Tusuk Pengendara Motor Lain
Reihan menyebutkan, kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkannya dalam kondisi gemetaran serta syok.
Dalam keadaan seperti itu, Reihan mengaku tetap berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak tertabrak lagi.
"Pengalaman ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan Pemohon maupun publik," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Reihan menuturkan, kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, potensial, dan serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki.
"Kejadian tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 106 tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional Pemohon dan publik atas keselamatan dan kesehatan," kata Reihan.
Pasal 106 UU LLAJ ini mengatur sejumlah hal yang wajib dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan.
Namun, pasal tersebut belum secara spesifik mengatur larangan pengemudi untuk tidak merokok selama berkendara.
Baca Juga: Pak Syah Wardi Uji Materiil ke MK, Usul SIM C atau SIM A Perokok Bisa Dicabut
Dalam petitumnya, Reihan meminta MK:
1. Menyatakan bahwa Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.
2. Pemohon memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya agar menjadi pedoman hukum bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.
3. Pemohon meminta apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya.