Nyaris Temui Ajal Gegara Puntung Rokok, UU LLAJ Digugat Warga Ini ke MK

Irsyaad W - Senin, 26 Januari 2026 | 09:30 WIB

Ilustrasi berkendara motor sambil merokok, apakah akan kena tilang elektronik?

GridOto.com - Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat seorang warga ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugatnya yakni Muhammad Reihan Alfariziq yang cerita nyaris temui ajal gegara puntung rokok.

Dalam perkara nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu, Reihan mempersoalkan UU LLAJ yang tidak tegas melarang aktivitas merokok saat berkendara.

"Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain," kata Reihan dalam isi gugatannya, dikutip (21/1/26).

Reihan bercerita, Ia pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan karena puntung rokok dari pengendara mobil pribadi, pada 23 Maret 2025.

Puntung rokok dari pengemudi mobil tersebut mengenai Reihan yang mengendarai motor sehingga ia kehilangan fokus berkendara.

"Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," ujar Reihan dalam berkas gugatannya.

Baca Juga: Ditegur Berkendara Sambil Merokok, Pria Berhelm Ojol Emosi Tusuk Pengendara Motor Lain

Reihan menyebutkan, kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkannya dalam kondisi gemetaran serta syok.

Dalam keadaan seperti itu, Reihan mengaku tetap berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak tertabrak lagi.

YANG LAINNYA