GridOto.com - Polrestabes Surabaya menunjukan kreatifitasnya dengan menggelar 'Bazar Pengembalian Barang Bukti'.
Total ada 810 unit motor hasil curian dan pelanggaran lalu lintas yang dikembalikan Polrestabes Surabaya ke pemilik sah.
Bazar pengembalian barang bukti ini digelar dalam 2 sesi, yakni pertama pada 21–23 Januari dan kedua pada 26–30 Januari 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kegiatan yang baru pertama kali digelar ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus upaya mengurai persoalan menumpuknya barang bukti kendaraan bermotor.
"Curanmor di Surabaya masih cukup marak. Dari upaya penegakan hukum dan razia balap liar dalam dua bulan terakhir, kami berhasil menyita ratusan kendaraan." jelas Luthfie (19/1/26) mengutip Kompas.com.
"Karena jumlahnya cukup banyak, maka kami gelar event khusus berupa bazar penyaluran barang bukti," terangnya.
Menurut Luthfie, ratusan motor tersebut berasal dari hasil penindakan jajaran Polrestabes dan polsek di wilayah Surabaya.
Baca Juga: BeAT Lenyap di Surabaya Ditemukan di Madura, Benda Mungil Ini Jadi Penyelamat
Namun, tidak seluruh kendaraan berasal dari Surabaya.
"Hasil pendataan menunjukkan kendaraan itu tidak hanya dari Surabaya. Ada juga yang berasal dari luar daerah, seperti Banten dan beberapa wilayah lain," ujar dia.
Selanjutnya, untuk memudahkan pemilik menemukan kendaraannya, Polrestabes Surabaya membuka data nomor rangka dan nomor mesin yang kemudian ditelusuri hingga diketahui identitas pemilik.
Data kendaraan tersebut diumumkan melalui media sosial resmi Polrestabes Surabaya.
"Tidak semua orang hafal nomor polisi kendaraannya. Karena itu kami buka nomor rangka dan nomor mesin, lalu kami cantumkan nama pemiliknya agar bisa mengingatkan yang bersangkutan," papar Luthfie.
Ia menegaskan, pengambilan motor bagi korban curanmor dilakukan tanpa dipungut biaya.
Pemilik hanya diminta membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan BPKB atau surat keterangan dari pihak leasing apabila kendaraan masih dalam status kredit.
"Silakan membawa BPKB asli. Kalau masih leasing, bisa membawa surat keterangan dari pihak leasing," bebernya.
Ia menjelaskan, petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan dengan dokumen kepemilikan yang dibawa pemilik.
Jika data dinyatakan sesuai, motor dapat langsung diambil.
Menurut Luthfie, bagi pemilik yang belum sempat mengambil motor saat pelaksanaan bazar, pengambilan tetap bisa dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan.
"Tetapi mungkin konsepnya tidak dalam bazar seperti ini, artinya nanti ke layanan kepolisian umum."
"Silakan langsung datang ke Satreskrim dan nanti mengikuti proses verifikasi dengan dokumen kepemilikan yang sah," ujar Luthfie.
Ia menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik merupakan layanan kepolisian sehingga masyarakat diminta tidak ragu dan tidak terpengaruh isu pungutan liar.
"Saya yakinkan pada warga masyarakat terutama yang kendaraannya menjadi korban curanmor atau terjadi penggelapan dan lain-lain di waktu tahun sebelumnya, bisa langsung mengambil kendaraannya ini tanpa biaya apapun," tegas dia.