Isu Jukir Liar Dipenjara 9 Tahun Geger, Berlaku Jika Ada Unsur Ini

Ferdian - Jumat, 16 Januari 2026 | 12:30 WIB

Ilustrasi razia jukir liar (Ferdian - )

GridOto.com - Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026, hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru

melansir laman Mahkamah Konstitusi (MK), KUHP baru mengatur tentang pokok yang terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Salah satu pidana yang termasuk adalah praktik juru parkir liar yang diatur pada pasal tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Narasi yang sama juga dibagikan oleh pengguna Instagram @pandemictalks pada Senin (12/1/2026).

"Aturan KUHP baru: Tukang parkir liar bisa dipidana penjara selama 9 tahun, termasuk dalam Tindakan pemerasan," tulis unggahan tersebut.

Lalu apakah benar juru parkir liar bisa kena pidana kurungan penjara berdasarkan KUHP baru?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, juru parkir liar bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru jika terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

"Dalam KUHP baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama," katanya mengutip Kompas.com, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Uang Rp 100 Ribu Pemotor Tiba-tiba Jadi “KW” Sehabis Parkir, Wajah Jukir Kesorot

"Intinya adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuh Fickar.