Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Ada Tambahan Opsen, Ini Cara Hitungnya

Ferdian - Senin, 12 Januari 2026 | 20:00 WIB

Ilustrasi Stnk (Ferdian - )

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000

Bobot kendaraan (tergantung jenis kendaraan): 1,05

Tarif PKB: 1,5 persen

PKB yang dibayarkan: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,5 persen = Rp 1.575.000

2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)

NJKB: Rp 100.000.000

Bobot kendaraan: 1,05 persen

Tarif PKB: 1,05 persen

Tarif Opsen PKB: 66 persen

PKB pokok: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,05 persen = Rp 1.102.500

Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000

Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000

Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah diharapkan dapat menghitung kewajiban pajak dan lebih siap menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.