Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000
Bobot kendaraan (tergantung jenis kendaraan): 1,05
Tarif PKB: 1,5 persen
PKB yang dibayarkan: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,5 persen = Rp 1.575.000
2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku
(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)
NJKB: Rp 100.000.000
Bobot kendaraan: 1,05 persen
Tarif PKB: 1,05 persen
Tarif Opsen PKB: 66 persen
PKB pokok: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,05 persen = Rp 1.102.500
Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000
Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000
Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah diharapkan dapat menghitung kewajiban pajak dan lebih siap menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.