Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Ada Tambahan Opsen, Ini Cara Hitungnya

Ferdian - Senin, 12 Januari 2026 | 20:00 WIB

Ilustrasi Stnk (Ferdian - )

GridOto.com - Kebjakan opsen pajak daerah mulai diberlakukan pemerintah sejak 5 Januari 2025.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pada tahun 2026, skema opsen ini sudah diterapkan dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Opsen pajak meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah.

Menukil Kompas.com, Opsen PKB adalah tambahan pungutan pajak yang besarannya dihitung berdasarkan persentase dari PKB pokok.

Artinya, pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi, tetapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.

Melansir unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tak Semua Daerah Ada, Ini Provinsi yang Masih Gratiskan Denda Pajak Kendaraan di 2026

1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen

(Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000

Bobot kendaraan (tergantung jenis kendaraan): 1,05

Tarif PKB: 1,5 persen

PKB yang dibayarkan: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,5 persen = Rp 1.575.000

2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)

NJKB: Rp 100.000.000

Bobot kendaraan: 1,05 persen

Tarif PKB: 1,05 persen

Tarif Opsen PKB: 66 persen

PKB pokok: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,05 persen = Rp 1.102.500

Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000

Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000

Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah diharapkan dapat menghitung kewajiban pajak dan lebih siap menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.