Lalu, berdasarkan penelusuran data inventaris dari Biro Umum Setjen Kemhan, juga menunjukkan pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir.
"Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI, namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang," jelasnya.
"Namun pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025," sambung Toni.
Toni menegaskan, penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi.
Saat ini, Kemenhan tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban.
"Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi," imbuhnya.