Ini yang Terjadi Saat Polisi Ketemu Lane Hogger di Jalan Tol, Bisa Ditilang?

Irsyaad W - Senin, 12 Januari 2026 | 11:30 WIB

Lane hogger mengemudi di lajur kanan jalan tol (Irsyaad W - )

GridOto.com - Praktik lane hogger sering ditemui di ruas jalan tol Indonesia.

Mereka merasa punya kuasa berdiam lama di lajur kanan, dengan dalih sudah membayar tol.

Padahal Kebiasaan tersebut berdampak langsung pada kelancaran arus lalu lintas.

Mobil di belakang terpaksa mengurangi kecepatan, menciptakan antrean panjang yang sebenarnya bisa dihindari.

Dalam kondisi tertentu, sebagian pengemudi bahkan memilih untuk menyalip dari lajur kiri, manuver yang justru meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Meski kasus lane hogger sudah sering dikeluhkan oleh pengguna jalan, penindakan di lapangan masih terbilang jarang terlihat.

Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengendara, bagaimana respon Polisi saat ketemu pengemudi lane hogger di jalan tol, apakah bisa ditilang?

Baca Juga: Jangan Egois, Melaju Kayak Keong di Jalan Tol Bisa Picu Phantom Traffic

Radityo Herdianto / GridOto.com
ILUSTRASI. Ini pesan dari Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso untuk para pelaku lane hogger di jalan tol.

Sebab penggunaan lajur yang tidak sesuai aturan bukan hanya soal etika berkendara, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan.

Minimnya penindakan membuat perilaku lane hogger seolah dianggap lumrah, meski dampaknya bisa merugikan banyak pengguna jalan lainnya.

Menjawab pertanyaan di atas, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, petugas atau polisi cuma bisa memberikan imbauan, sesuaikan kecepatan kendaraan dengan kondisi lalu lintas.

"Kecepatan yang lebih lambat harus ada di posisi kiri, lebih cepat di kanan, itu narasi dalam undang-undang. Dalam hal ini (lane hogger) sebagai bentuk imbauan kepada para pengguna jalan," kata Ojo, (6/1/26) menyitat Kompas.com.

Ojo menjelaskan, tidak ada pasal khusus yang mengatur terkait kecepatan tertentu harus di lajur kiri atau kanan.

Makanya pelaku lane hogger cuma bisa diberikan imbauan, tidak bisa ditindak tilang sebagai pelanggaran.

"Jadi orang harus memperhatikan kepentingan orang lain, tidak boleh egois. Kita lebih lambat dan ada yang mau menyalip, kasih lah jalan itu, kita minggir ke kiri, kan lebih enak," imbau Ojo.

Baca Juga: Pantas Saja, Ini Alasan Bus Sering Makan Lajur Paling Kanan di Jalan Tol

Menurut Ojo, setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk melintas.

Namun, akan lebih aman dan nyaman apabila pengemudi mampu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi lalu lintas serta situasi di sekitarnya.

"Bukan berarti kita bayar tol kemudian seenaknya di tengah jalan. Lambat pun ada di sebelah kanan, enggak boleh begitu," papar Ojo.