Ini yang Terjadi Saat Polisi Ketemu Lane Hogger di Jalan Tol, Bisa Ditilang?

Irsyaad W - Senin, 12 Januari 2026 | 11:30 WIB

Lane hogger mengemudi di lajur kanan jalan tol (Irsyaad W - )

Minimnya penindakan membuat perilaku lane hogger seolah dianggap lumrah, meski dampaknya bisa merugikan banyak pengguna jalan lainnya.

Menjawab pertanyaan di atas, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, petugas atau polisi cuma bisa memberikan imbauan, sesuaikan kecepatan kendaraan dengan kondisi lalu lintas.

"Kecepatan yang lebih lambat harus ada di posisi kiri, lebih cepat di kanan, itu narasi dalam undang-undang. Dalam hal ini (lane hogger) sebagai bentuk imbauan kepada para pengguna jalan," kata Ojo, (6/1/26) menyitat Kompas.com.

Ojo menjelaskan, tidak ada pasal khusus yang mengatur terkait kecepatan tertentu harus di lajur kiri atau kanan.

Makanya pelaku lane hogger cuma bisa diberikan imbauan, tidak bisa ditindak tilang sebagai pelanggaran.

"Jadi orang harus memperhatikan kepentingan orang lain, tidak boleh egois. Kita lebih lambat dan ada yang mau menyalip, kasih lah jalan itu, kita minggir ke kiri, kan lebih enak," imbau Ojo.

Baca Juga: Pantas Saja, Ini Alasan Bus Sering Makan Lajur Paling Kanan di Jalan Tol

Menurut Ojo, setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk melintas.

Namun, akan lebih aman dan nyaman apabila pengemudi mampu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi lalu lintas serta situasi di sekitarnya.

"Bukan berarti kita bayar tol kemudian seenaknya di tengah jalan. Lambat pun ada di sebelah kanan, enggak boleh begitu," papar Ojo.