Seperti parkir khusus di lahan pemerintah, parkir di lahan pribadi atau swasta, serta parkir di kegiatan insidentil seperti car free day (CFD) atau kegiatan lainnya.
Faisol juga meminta agar masyarakat bisa tegas jika diminta bayar parkir saat sedang memarkirkan kendaraan di area parkir berlangganan.
"Jika masih dipungut jangan mau. Beri tahu juru parkir bahwa Anda warga Bangkalan dan sudah bayar pajak kendaraan yang secara otomatis parkir tepi jalannya sudah masuk parkir berlangganan," imbaunya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan juga telah memberikan honor bagi juru parkir yang bekerja di area parkir berlangganan.
Namun, menurut Faisol, besaran honornya beragam tergantung pada luas wilayah dan tingkat keramaian kunjungan.
Honor yang diberikan berkisar Rp 750.000, Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan.
"Untuk honornya beragam ya tergantung areanya. Ada tiga area. Kalau yang paling padat itu ya sekitar Rp 1,5 juta itu," tandasnya.
Berikut lokasi parkir berlangganan umum tepi jalan di Bangkalan: