GridOto.com - Banyak yang tidak menyadari kalau sesudah menjual motor atau mobil bekasnya, STNK lupa atau tidak diblokir.
Salah satu efeknya yakni kena pajak progresif ketika pemilik lama membeli kendaraan baru, meskipun kendaraan sebelumnya sudah berpindah tangan.
Padahal, blokir STNK setelah jual kendaraan merupakan langkah administratif penting untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan di Samsat.
Seperti diketahui, di sejumlah daerah yang menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor, seperti DKI Jakarta, kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama.
Artinya, meski kendaraan sudah dijual dan digunakan orang lain, selama STNK belum diblokir, kendaraan tersebut masih dianggap aktif dan tercatat sebagai milik pemilik lama.
Kondisi ini yang sering membuat pajak kendaraan baru menjadi lebih mahal karena dianggap sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya.
Maka dari itu, untuk menghindari pajak progresif, pemilik lama perlu memblokir STNK setelah menjual kendaraan.
Khusus warga DKI Jakarta, blokir STNK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Baca Juga: Jangan Harap Pinjam Nama Orang Lain Bisa Gugurkan Pajak Progresif, Begini Penjelasannya
Menukil Kompas.com, berikut langkah-langkah melakukan pemblokiran STNK secara daring:
-
Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id
-
Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
-
Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
-
Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
-
Unggah dokumen persyaratan
-
Klik Kirim untuk memproses permohonan
Setelah pengajuan, status pemblokiran STNK dapat dipantau melalui:
-
Email pemberitahuan
-
Kolom PKB pada data kendaraan di situs Pajak Online
-
Kantor Samsat terdekat
Baca Juga: Segini Besaran Pajak Progresif Plus Tarif Opsen di Jawa Tengah
Selain online, pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP pemilik kendaraan
-
Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diwakilkan)
-
Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran
-
Fotokopi STNK atau BPKB
-
Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs bapenda.jakarta.go.id
Jadi dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama dapat memastikan data kepemilikan sudah diperbarui dan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.