GridOto.com - Dua pria di kabupaten Ngawi, Jawa Timur terancam denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Penyebabnya mereka tepergok menyiksa Isuzu Panther miliknya sendiri.
Penyiksaan ini hanya kiasan, aslinya kabin Isuzu Panther berpelat nomor AE 1746 LM tersebut dijejali kayu gelondongan ilegal.
Yup, dua pria yang dimaksud adalah pelaku pembalakan hutan liar di wilayah kabupaten Ngawi.
Dari tangan dua tersangka, tim menyita ratusan gelondongan kayu jati ilegal yang ditebang dari hutan di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyatakan kedua pelaku yang diamankan yakni SR (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren dan SU (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe.
"Tersangka SR berperan sebagai pelaku penebangan. Sementara SU berperan sebagai penadah kayu jati hasil ilegal logging,” kata Aris saat dikonfirmasi, (7/1/26) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Aris mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap Isuzu Panther biru tersebut.
Karena bukan mobil pikap, tapi dipakai mengangkut kayu jati di jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren.
Dari laporan itu, Polisi dan Polhutmob Perhutani KPH Ngawi melakukan pemeriksaan di lokasi.
Menurut Aris, dari hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan menemukan ratusan batang kayu jati berbagai ukuran yang diduga hasil ilegal loging.
Dengan rincian, 190 gelondongan kayu jati dan 343 batang kayu jati olahan.
Selain kayu jati, tim gabungan juga menyita dua mesin gergaji tangan, pecok, serta Isuzu Panther dan motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Aris menyebut, saat ini seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Sesuai pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar," papar Aris.