GridOto.com - Dua pria di kabupaten Ngawi, Jawa Timur terancam denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Penyebabnya mereka tepergok menyiksa Isuzu Panther miliknya sendiri.
Penyiksaan ini hanya kiasan, aslinya kabin Isuzu Panther berpelat nomor AE 1746 LM tersebut dijejali kayu gelondongan ilegal.
Yup, dua pria yang dimaksud adalah pelaku pembalakan hutan liar di wilayah kabupaten Ngawi.
Dari tangan dua tersangka, tim menyita ratusan gelondongan kayu jati ilegal yang ditebang dari hutan di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyatakan kedua pelaku yang diamankan yakni SR (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren dan SU (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe.
"Tersangka SR berperan sebagai pelaku penebangan. Sementara SU berperan sebagai penadah kayu jati hasil ilegal logging,” kata Aris saat dikonfirmasi, (7/1/26) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Aris mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap Isuzu Panther biru tersebut.
Karena bukan mobil pikap, tapi dipakai mengangkut kayu jati di jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren.