Pegang Yamaha Mio Sambil Bawa Kunci Letter T, Pria di Tangerang Ini Terancam Denda Rp 500 Juta

Irsyaad W - Selasa, 6 Januari 2026 | 15:15 WIB

Ilustrasi Yamaha Mio (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang pria berinisial SAR (25) terancam denda Rp 500 juta.

Sanksi itu akibat Ia dan rekannya berinisial D yang kini melarikan diri tepergok warga pegang Yamaha Mio sambil bawa kunci letter T.

Apes, usaha SAR untuk kabur ternyata gagal dan Ia pun tertangkap warga. Sedangkan rekannya D berhasil lari.

Usut punya usut, ternyata SAR dan D dikejar warga karena berusaha mencuri Yamaha Mio di halaman masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan, peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, (2/1/26).

Saat itu SAR bersama D, melancarkan aksinya berusaha membobol lubang kunci kontak Yamaha Mio yang terparkir di halaman masjid menggunakan kunci letter T.

"Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban," ujar Rabiin dalam keterangannya, (6/1/26) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Tepergok Memereteli Motor, Dua Pria di Karawaci Terancam Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Namun aksi kejahatan itu dipergoki warga dan kedua pelaku langsung dikejar warga, tetapi hanya satu yang tertangkap.

Pelaku SAR langsung diserahkan ke Polsek Jatiuwung.

"Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," paparnya.

"Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di wilayah Jatiuwung pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.

Dalam aksinya itu, rekannya D turut andil dalam membantu SAR. Namun, saat ini, ia melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku tidak sendiri dan dibantu seorang rekan berinisial D (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian," jelas dia.

Baca Juga: Mas Benjo, Pedagang Motor Bekas Itu Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Transaksi di Angkringan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio dan satu kunci letter T yang digunakan untuk beraksi.

Adapun SAR merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar sekitar enam bulan lalu dari lembaga pemasyarakatan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500 juta.