Cara Beli Mobil Bekas di Bawah Harga Pasaran, Awal Coba-coba Kini Jadi Tuman

Irsyaad W - Jumat, 2 Januari 2026 | 10:30 WIB

IBID resmikan sentra lelang dengan area pool kendaraan lebih luas di Jakarta Timur (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ada cara bisa beli mobil bekas di bawah harga pasaran umumnya.

Bukan ke showroom atau pedagang perorangan.

Hal ini berawal dari coba-coba, dan kini malah jadi tuman bagi akun Threads @listyaaseh yang membagikan pengalamannya.

Ia menceritakan bagaimana lelang menjadi jalan untuk mewujudkan kepemilikan mobil pertamanya yaitu Nissan Grand Livina.

"sedikit cerita not for riya, just for share,, tepat sekitar 1 th yg lalu, alhamdulillah kami bersama2 mewujudkan mimpi kami dg memiliki mobil pertama kami, mobil yg mungkin terlihat sederhana tapi alhamdulillah sangat berkesan bagi kami, karena setelah nabung dan nunggu waktu yang tepat, akhirnya dimampukan membeli cash, lewat lelang resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulisnya dikutip (29/12/25).

Pengalaman positif dari lelang pertama membuatnya kembali mengikuti proses lelang lainnya dan kemudian membeli satu unit Toyota Avanza.

"dan lalu dari menang lelang pertama ini, akhirnya kami memberanikan diri untuk ikut lelang2 berikutnya.. dan masyaAllah mobil kedua kami datang, truk pertama kami datang, motor dari lelang pun datang????semoga kemudian dari lelang ini kami menemukan jalan rezeki kami yang baru????????," tulisnya.

Baca Juga: Tak Harus Punya Showroom, Perorangan Juga Bisa Ikut Lelang Mobil Bekas

Threads/@listyaaseh
Unggahan salah satu warga yang membeli mobil bekas dari lelang Ibid, ternyata harga murah dan kini jadi tuman beli lagi

"Banyak yang belum tahu tentang lelang resmi ini, ternyata prosesnya jelas, legal, dan bisa jadi alternatif hemat," katanya.

Cerita tersebut menunjukkan bahwa lelang resmi bisa menjadi opsi menarik bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas dengan harga di bawah pasaran.

Untuk diketahui, lelang terbagi dua ada yang dilakukan oleh negara atau 'lelang pelat merah', ada pula lelang yang diselenggarakan oleh balai lelang swasta.

Direktur Utama PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung, mengatakan ketentuan lelang diatur oleh pemerintah, sehingga aturan di balai lelang pemerintah maupun swasta pada dasarnya sama.

"Ya, jadi gini, kalau di lelang itu sebenarnya kalau di Indonesia diatur sama negara," kata Doxa, (29/12/25) menukil Kompas.com.

"Karena undang-undangnya masih pakai undang-undang zaman Belanda. Jadi masih di bawah Kementerian Keuangan, dirjen kekayaan negara, direktorat lelang," paparnya.

Doxa menambahkan, baik lelang negara maupun swasta dapat diikuti masyarakat secara perorangan.

"Bisa, jadi kalau ditanya, bisa nggak perorangan? bisa. Bisa beli lelang itu secara perorangan, baik di lelang negara, maupun di lelang sukarela yang dilakukan oleh badan swasta seperti tempat saya," katanya.