Cerita tersebut menunjukkan bahwa lelang resmi bisa menjadi opsi menarik bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas dengan harga di bawah pasaran.
Untuk diketahui, lelang terbagi dua ada yang dilakukan oleh negara atau 'lelang pelat merah', ada pula lelang yang diselenggarakan oleh balai lelang swasta.
Direktur Utama PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung, mengatakan ketentuan lelang diatur oleh pemerintah, sehingga aturan di balai lelang pemerintah maupun swasta pada dasarnya sama.
"Ya, jadi gini, kalau di lelang itu sebenarnya kalau di Indonesia diatur sama negara," kata Doxa, (29/12/25) menukil Kompas.com.
"Karena undang-undangnya masih pakai undang-undang zaman Belanda. Jadi masih di bawah Kementerian Keuangan, dirjen kekayaan negara, direktorat lelang," paparnya.
Doxa menambahkan, baik lelang negara maupun swasta dapat diikuti masyarakat secara perorangan.
"Bisa, jadi kalau ditanya, bisa nggak perorangan? bisa. Bisa beli lelang itu secara perorangan, baik di lelang negara, maupun di lelang sukarela yang dilakukan oleh badan swasta seperti tempat saya," katanya.