Pemilik Motor Ini Alami Kerugian Rp 46,2 Juta, Ulah Tiga Wanita Bermulut Manis

Irsyaad W - Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:00 WIB

Dua wanita berinisial ME (33) dan SA (43) yang merupakan sindikat penggelapan motor modus gadai di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang pemilik motor bernama Salman Al Farizi (26) mengalami kerugian sebesar Rp 46,2 juta.

Kerugian sebesar itu ulah tiga wanita bermulut manis yang dikenalnya.

Bermula Salman menggadaikan motornya ke wanita pertama berinisial ME (33) pada 25 November 2025.

Dalam perjanjian, motor itu digadaikan selama dua pekan.

Namun, sampai korban telah melunasi untuk menebus, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Rupanya, ME merupakan sindikat penggelapan motor modus gadai di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Satu Wanita dan Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara, Sekongkol Bikin Pengusaha Rental Mobil di Bali Pusing

Merasa motornya tak kunjung dikembalikan, Salman kemudian melapor ke Polisi dan dilakukan penyelidikan.

Polisi lalu berhasil menangkap ME di tempat persembunyiannya, sekitar pukul 03.00 WITA, (25/12/25) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, ME mengaku telah menggadaikan motor milik Salman tersebut kepada wanita lain berinisial SA (43).

"Jadi mereka ini adalah sindikat penggelapan kendaraan dengan modus titip gadai dan setelah korban menebus, kendaraan milik korban sudah berpindah tangan ke tangan lain hingga jejak kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, (26/12/25) dilansir dari Kompas.com.

"Para pelaku ini terus berpindah tempat persembunyian sehingga sulit ditemukan oleh korbannya," sambung dia.

Dalam pengembangan kasus, polisi melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Hasilnya, SA berhasil ditangkap di Jalan Bingung Barania, Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Gowa, sekitar pukul 16.00 WITA, (25/12/25).

Baca Juga: Selebgram Wanita di Magelang Dijambak Polisi, Berawal Beli Honda Scoopy Bekas Rp 9 Juta

"Kasus ini melibatkan sejumlah perempuan sehingga kami diminta untuk melakukan backup dan alhamdulilah dua perempuan telah berhasil kami amankan dan kami masih terus melakukan pengembangan," kata Kanit PPA Reskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji.

Dari keterangan kedua tersangka, motor korban ternyata telah kembali dipindah tangankan kepada wanita lain berinisial IR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 46,2 juta.

Hingga kini, keberadaan motor korban masih dalam proses pencarian.

"Berdasarkan laporan korban ini mengalami kerugian empat puluh juta lebih dan saat ini keberadaan kendaraan korban masih dalam pencarian dan beberapa nama sindikat ini telah kami kantongi," papar Aditya.

Saat ini, ME dan SA ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.