GridOto.com - Pemerintah akan mensterilkan jalan tol dari truk barang untuk beberapa hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Hal itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat di akhir tahun.
"Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dalam keterangan resmi, (3/12/25) menukil Kompas.com.
"Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," kata dia.
Aturan itu termuat dalam SKB bernomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 yang ditandatangani empat pejabat tinggi sektor transportasi dan infrastruktur.
Dalam aturan tersebut, pembatasan diberlakukan untuk truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Lumayan Bisa Ngirit, Diskon Tarif Nataru Berlaku di 6 Ruas Tol Trans Sumatera Berikut
Meski begitu, stakeholder memberikan pengecualian untuk kendaraan yang membawa kebutuhan tertentu.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ucap Aan.
Setiap kendaraan yang tetap beroperasi wajib membawa surat muatan berisi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan kiri.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol berlangsung pada tiga periode, yakni:
1. 19–20 Desember 2025,
2. 23–28 Desember 2025, serta
3. 2–4 Januari 2026.
Seluruhnya berlaku mulai pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Ruas tol yang terkena pembatasan mencakup jaringan utama di Sumatera, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Baca Juga: Trans Jawa Masuk, Ini Daftar Tol yang Kena Diskon Tarif Saat Libur Nataru
Di Sumatera, aturan mencakup ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara di barat Jawa, pembatasan berlaku di Jakarta–Tangerang–Merak, JORR, Tol Dalam Kota, hingga ruas Jakarta–Bogor–Ciawi dan Jakarta–Cikampek.
Sedangkan di Jawa Barat, sejumlah ruas strategis seperti Cipularang, Cipali, dan Bogor Ring Road (BORR) termasuk dalam daftar.
Jawa Tengah mencakup rangkaian Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, beberapa titik di Semarang, Semarang–Solo–Ngawi, hingga Yogyakarta–Solo.
Sementara di Jawa Timur, pembatasan berlaku di Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, hingga Probolinggo–Banyuwangi.
Dengan cakupan ruas yang luas ini, pemerintah berharap arus lalu lintas selama libur akhir tahun dapat lebih lancar, sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan dan kemacetan di jalur-jalur vital penghubung antarkota.