"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ucap Aan.
Setiap kendaraan yang tetap beroperasi wajib membawa surat muatan berisi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan kiri.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol berlangsung pada tiga periode, yakni:
1. 19–20 Desember 2025,
2. 23–28 Desember 2025, serta
3. 2–4 Januari 2026.
Seluruhnya berlaku mulai pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Ruas tol yang terkena pembatasan mencakup jaringan utama di Sumatera, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Baca Juga: Trans Jawa Masuk, Ini Daftar Tol yang Kena Diskon Tarif Saat Libur Nataru
Di Sumatera, aturan mencakup ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara di barat Jawa, pembatasan berlaku di Jakarta–Tangerang–Merak, JORR, Tol Dalam Kota, hingga ruas Jakarta–Bogor–Ciawi dan Jakarta–Cikampek.
Sedangkan di Jawa Barat, sejumlah ruas strategis seperti Cipularang, Cipali, dan Bogor Ring Road (BORR) termasuk dalam daftar.
Jawa Tengah mencakup rangkaian Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, beberapa titik di Semarang, Semarang–Solo–Ngawi, hingga Yogyakarta–Solo.
Sementara di Jawa Timur, pembatasan berlaku di Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, hingga Probolinggo–Banyuwangi.
Dengan cakupan ruas yang luas ini, pemerintah berharap arus lalu lintas selama libur akhir tahun dapat lebih lancar, sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan dan kemacetan di jalur-jalur vital penghubung antarkota.