GridOto.com - Seorang pria ngamuk di Polda Metro Jaya dan viral di media sosial.
Ia protes dengan tarif parkir di kantor Polisi tersebut yang tergolong mencekik.
Pria tersebut mencotohkan, Ia cuma 2 menit parkir sudah ditagih bayar Rp 4.000.
Diketahui, orang dalam video bernama bernama Fritz menyuarakan kekesalannya dalam video yang pertama kali diunggah akun TikTok @fritzalorboy dan dibagikan ulang di Instagram @folkkonoha, (3/12/25).
"Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz, lantang mengekspresikan kekecewaannya.
Dalam rekaman itu, Fritz juga menyoroti pengunjung lain yang harus berada di Mapolda Metro Jaya berjam-jam, hingga menanggung biaya parkir lebih besar.
Fritz pun meminta bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk menyampaikan protesnya.
Baca Juga: Mas Pram Minta Maaf, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Bikin Orang-orang Mampu Syok
"Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian," ucapnya dengan nada tinggi.
Tak berhenti di situ, Fritz menuntut agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan.
Menurutnya, lembaga negara tidak seharusnya memberatkan rakyat kecil.
"Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!" tegas Fritz.
Video itu menunjukkan Fritz berdebat cukup alot dengan seorang petugas Polisi yang menemuinya.
Ketika diminta membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ia memilih pergi, tetap dengan nada protes yang lantang.
Terkait peristiwa tersebut, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal menjelaskan bahwa kebijakan parkir di Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Tarif Parkir RSUD Pirngadi Medan Diprotes Dokter Sendiri, Per Bulan Bayar Setengah Juta Lebih
"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," ujar Agus melalui keterangan tertulis, (3/12/25) disitat dari Kompas.com.
Pengaturan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Kendaraan roda dua dikenakan Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam, roda empat Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang memberlakukan tarif.
Beberapa fasilitas publik lain juga menerapkan kebijakan serupa, seperti RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan," terang Agus.