Habis Gajian Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan, Khusus di Jakarta Denda Dihapus Sampai Akhir 2025

Irsyaad W - Senin, 1 Desember 2025 | 11:40 WIB

Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sudah tanggal 1 nih, segera lunasi tunggakan pajak kendaraan yuk.

Khusus di Jakarta, denda terlambat bayar dihapus sampai akhir 2025 alias 31 Desember 2025.

Yup, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih sadar pentingnya tertib pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan langkah ini sudah sejalan dengan arahan Gubernur, Pramono Anung.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusiana, dikutip dari situs resmi Provinsi DKI Jakarta, (30/11/25) menukil Kompas.com.

Adapun untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat induk, mulai dari Samsat Jakarta Pusat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Selatan, Samsat Jakarta Barat, dan Samsat Jakarta Utara.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelisah Kehilangan Rp 2 Triliun, Minta Menteri Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik

IG/@tmcpoldametro
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi DKI Jakarta berakhir sampai akhir 2025

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta: