Biaya Bikin SIM Tetap Stabil di Desember 2025, Calon Pengendara Wajib Tahu

M. Adam Samudra - Senin, 1 Desember 2025 | 12:30 WIB

Ilustrasi pembuatan SIM A dan C di Satpas (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Menjelang akhir tahun 2025, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipastikan belum mengalami perubahan tarif.

Calon pengendara yang hendak membuat SIM baru tetap perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.

Untuk mendapatkan SIM, pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mengikuti pemeriksaan kesehatan, hingga melewati uji psikologi.

Setelah itu barulah pemohon dapat mengajukan penerbitan SIM sesuai golongan yang dibutuhkan.

Meski demikian, biaya di atas dapat berbeda di beberapa daerah.

Satpas SIM di wilayah tertentu memiliki kebijakan masing-masing terkait biaya tambahan, terutama untuk layanan kesehatan dan psikologi.

Dengan tetap stabilnya tarif SIM hingga Desember 2025, masyarakat diimbau menyiapkan anggaran sesuai golongan SIM yang akan dibuat serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum datang ke Satpas terdekat.

Setelah itu barulah pemohon dapat mengajukan penerbitan SIM sesuai golongan yang dibutuhkan.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM terbaru per Desember 2025:

Baca Juga: Apakah SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang? Polisi Bilang Begini

1. SIM A