GridOto.com - Total 15 kendaraan kena ciduk kamera canggih karena melewati batas kecepatan ketika melintas di Tol Ngawi-Kertosono.
Tepatnya di KM 597A masuk Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Dari belasan kendaraan tersebut, 2 yang tertangkap merupakan mobil plat merah.
Sembari menunjukkan bukti tangkapan layar, petugas gabungan menepikan para pengemudi kendaraan untuk diberikan sosialisasi.
Panit PJR Jatim VI Iptu Yudhi mengatakan, batas kecepatan kendaraan yang melintas adalah 60 sampai dengan 100 kilometer per jam, namun mereka ketahuan mengemudikan kendaraan hingga 115 km/jam.
“Kami beri himbauan tentang bahaya memacu kencang kendaraan. Setelah itu mereka meneruskan kembali perjalanannya,” ujar Iptu Yudhi menukil Tribunjatim (28/11/2025).
Pihaknya menegaskan, sosialisasi ini juga merupakan bagian dari persiapan menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026.
Baca Juga: Tragedi Avanza di Tol Ngawi Renggut 3 Nyawa Sekaligus, Bodi Terkoyak Lawan Ini
“Kami berupaya maksimal, menekan angka laka lantas di Ruas Tol Ngawi-Kertosono maupun sebaliknya. Mudah-mudahan aman terkendali,” tegasnya.
Di tempat yang sama Manajer JMTO PT JNK Noer Tjahyo, menerangkan, titik kecelakaan di ruas tol bisa saja terjadi dimanapun.