Biar STNK Tak Diblokir, Ini Cara Cek dan Konfirmasi Saat Kena Tilang ETLE

Ferdian - Kamis, 20 November 2025 | 19:45 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di kota Bandung, Jawa Barat (Ferdian - )

GridOto.com - Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2025, polisi memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem tilang manual untuk mengejar para pelanggar.

Cara ini dilakukan supaya penanganan bisa dilakukan secara lebih efektif dan akurat.

Bagi yang terekam melanggar, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi ETLE maksimal delapan hari usai kejadian.

Adapun cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online, sebagai berikut:

- Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm

- Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga

- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Klik Konfirmasi

Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.

Baca Juga: ETLE Mobile, Kini Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Ditempat