Menurutnya, sebagian pengendara mencoba mengelabui kamera tilang elektronik dengan melepas salah satu pelat nomor.
“Jadi menyiasatinya dengan memasang pelat nomor di salah satunya, belakang dicopot, atau ada yang depan dicopot. Salah satu trik pengguna jalan, terutama pengendara motor,” katanya.
Meski begitu, dalam razia ini polisi belum langsung memberlakukan tilang konvensional.
Para pelanggar lebih dulu diberikan teguran agar mereka mau memperbaiki pelanggarannya.
Baca Juga: Operasi Zebra Maung 2025 di Banten Bidik 8 Pelanggaran, Denda Tilang Tertinggi Rp 1 Juta
“Kami edukasi kepada mereka. Kami minta agar dipasang dulu, tapi STNK kami tahan. Nanti dia balik lagi, kami tunggu. Enggak apa-apa, supaya ada efek jera, biar dipatuhi,” ujarnya.
Polisi berharap pendekatan edukatif ini dapat menumbuhkan kesadaran pemotor untuk kembali mematuhi aturan, terlebih TNKB adalah identitas kendaraan yang sangat penting untuk keselamatan dan keamanan di jalan raya.
Jika pelanggaran terus terjadi, bukan tidak mungkin tindakan tegas berupa tilang manual akan diterapkan.